Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Rakyat Terpenuhi

 
Rabu, 27 Apr 2022  23:07

Presiden Joko Widodo menegaskan, ia hanya akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Hal ini disampaikan Kepala Negara dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (27/4/2022) malam.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor," ungkap Presiden. 

Ia menyadari betul, bahwa negara membutuhkan pajak, devisa, dan surplus neraca perdagangan, yang hanya dapat terjadi jika Indonesia dapat ekspor bahan baku minyak goreng.

Namun baginya, kebutuhan pokok rakyat tetap menjadi prioritas kebijakan pemerintah.  

"Karena saya tahu, negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi, memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," imbuhnya.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta kesadaran dari para pelaku usaha di sektor industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu.

"Prioritaskan dulu dalam negeri. Penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya, kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," tuturnya.

Menurutnya, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan untuk dalam negeri.

Berita Terkait