KPK Sita Empat Bidang Tanah di Lampung
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 4 bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Akbar merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Tim Jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa 4 bidang tanah yang berlokasi di di Desa / Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Ali menjelaskan, penyitaan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung. Tujuan penyitaan aset dimaksud di antaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan.
"Juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sbg bagian asset recovery apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Ali.
Diketahui, Akbar ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.
Dia diduga turut menikmati uang haram Rp2.3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Penetapan tersangka terhadap Akbar merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya.
Adapun Agung dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor atas kasus korupsinya.