KPK Siapkan Ahli Bahasa dan Isyarat Periksa Lukas Enembe

Foto: Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe
Kamis, 12 Jan 2023  13:46

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan ahli bahasa dan isyarat dalam upaya pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, LE. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).   

"Tentu ini kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat, semuanya kita akan gunakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).  

Firli mengatakan pemberkasan kasus terus dilakukan demi kepastian hukum. Dia berharap pemeriksaan kepada LE tidak ada kendala.  

"Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka LE," ucap Firli. Seperti yang diketahui, KPK resmi menahan LE.   

Namun karena kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. “Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara," ujarnya.  

"Perawatan sementara di RSPAD. Sejak hari ini sampai kondisi membaik,” ucapnya.   Menurut Firli, LE seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan. Yaitu terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.  

Ia juga menyebut, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan LE sebelum dilakukan pemeriksaan. “Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan,” kata Firli.  

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan LE sebagai dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), RL.

Berita Terkait