KPK Panggil Saksi Dugaan Suap Bupati PPU

 
Senin, 31 Jan 2022  13:37

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Mereka semua dipanggil untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Ali menyebut empat saksi yang dipanggil itu yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap Kabupaten PPU, Fernando; Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Durajat; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU, Ricci Firmansyah; dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten PPU, Petriandy Ponganton Pasulu.

"Mereka semua bakal dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK berharap mereka semua hadir dalam pemeriksaan kali ini," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU). Mereka, yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait