KPK: Lukas Enembe Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) merupakan salah satu contoh pejabat publik yang ugal-ugalan. Sehingga, mesti diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tersangka, LE, adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (14/01/2023).
Dalam penindakan terhadap Lukas, Firli menyebut memang bukan perkara mudah. Di satu sisi, KPK mesti memahami kondisi dan situasi di Papua.
Sementara sisi lainnya, KPK sebagai lembaga antirasuah dituntut bekerja profesional serta memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM).
"KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagamana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan dan kpk tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok komisi pemberantasan korupsi," sebutnya.
Selain itu, KPK juga akan terus menindak aksi korupsi di bumi cendrawasih. KPK dan negara akan terus memberikan keadilan masyarakat di Papua.
"Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif," kata Firli.
Lukas Enembe telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Januari malam.
Namun, ia sempat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap di Jayapura, Papua, Selasa 10, Januari lalu akibat sakit.