Korupsi Dana APBdes, Eks Kades Panisihan, Cilacap, Masuk Bui

 
Jumat, 24 Feb 2023  13:41

Cilacap -- Mantan Kepala Desa Panisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, periode 2016-2022, Jawahir (48) ditahan polisi karena kasus korupsi. Dia diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 784 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J sengaja melakukan korupsi dan uang hasil korupsi ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov saat Press Rilis, Rabu (22/2/2023) kemarin.

Gurbacov menjelaskan, penyelewengan tersebut terjadi pada dana APBDes Tahun Anggaran 2020 dan tahap 1 Tahun Anggaran 2021. Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.

Berita Terkait