KETUA PGRI DAN K3S KECAMATAN CARINGIN ANGKAT BICARA

 
Sabtu, 28 Ags 2021  22:43

Sukabumi Media aliansiindonesia.id - Dengan beredarnya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri 3 Cisande kecamatan Caringin. Ketua PGRI H.Supadna, S.Pd.M.M. dan Ketua KelompoK Kerja Kepala Sekolah (K3S) Hj.Suminat, S.Pd. angkat bicara kepada awak Media Sabtu 28-08-2021.

Menurut Ketua PGRI dan Kepala sekolah SD Negeri 3 Cisande H.Supadna, S.Pd.M.M., kenapa dana PIP itu beredar kabar ada pemotongan kami hanya menghimbau untuk segera melunasi tunggakan dari uang tersebut, karena siswa masih punya tunggakan biaya kami tidak akan mengambil dana PIP siswa yang sudah membayar. Kami memungut Dana PIP tersebut sesuai surat edaran yang diberikan oleh Kementerian:

Pasal 51 ayat (5) huruf c peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berasal dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Pasal 1 angka 4 dan angka 5 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menentukan bahwa,

a. Pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik orang tua atau walinya yang bersifat wajib mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

b. Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikuti satuan pendidikan.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah (enam sampai 21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.

Bantuan PIP, yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), nilainya Rp.450.000,- per tahun untuk peserta didik SD/MI/Paket A, Rp.750.000,- per tahun untuk peserta didik SMP/MTS/Paket B, dan Rp1 juta per tahun untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.

Adapun Himbauan untuk segera melunasi tunggakan dari Dana PIP menurut Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Hj.Suminar, S.Pd., "Siswa dan wali murid sudah kami panggil ke sekolah untuk pengambilan Dana PIP, dan kami sudah bicarakan kepada siswa dan wali murid bahwa yang belum melunasi biaya pendidikan agar segera melunasi.

Berita Terkait