Ketua APDESI Sulsel: Masa Depan Desa Harus Tegas
Peluang untuk menciptakan kesejahteraan, keadilan, dan mengatur desa dengan cara sendiri, telah diberikan sepenuhnya oleh Undang-Undang Desa.
“Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang lahir adalah merupakan sebuah produk hukum. Sedangkan Keberhasilan Undang- Undang Desa ditentukan oleh pemegang mandat utamanya pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Dalam hal ini adalah pemerintah, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa. Apakah pemerintah memiliki komitmen kuat untuk membuat Undang-Undang Desa mencapai tujuannya atau tidak,” ujar Ketua Sri Rahayu Usmi, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui telewicara kepada Media AI.
Ayu, panggilan akrab Sri Rahayu Usmi, menambahkan, embelajaran penting dari masa lalu yang harus direfleksikan adalah ada nya kesenjangan antara kewajiban negara dan pemenuhan hak warga.
“Bukankah sejak Negara Republik Indonesia berdiri negara memiliki kewajiban untuk mensejahterakan warganya dan juga mewujudkan keadilan? Lalu kenapa yang ada justru ketimpangan dan ketidakadilan?” tanya Ayu.
Hal itu terjadi, menurut Ayu, karena kontrol terhadap negara/pemerintah dari warga masyarakatnya masih lemah.
“Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang menjalankan kewajibannya terhadap warga. Ini hanya terjadi apabila pemerintah membuka peluang bagi warga untuk dapat terlibat mengontrol jalannya pemerintahan dan pembangunan. Dan itu ada di Undang-undang,” tegasnya.
Ayu melanjutkan pula, bahwa Undang-Undang Desa lahir untuk memperkuat pemerintahan desa melalui berbagai kewenangan yang diberikan pada desa.
Desa yang dimaksud bermakna dua, desa sebagai pemerintahan terkecil dan desa sebagai masyarakat.
“Jantung utama apakah arah pembangunan desa sesuai dengan tujuan dibuatnya Undang-Undang desa dan memberikan manfaat bagi segenap warga, ditentukan oleh kualitas musyawarah desa dan program-program yang dikembangkan,” imbuhnya.