Kejagung Periksa Lima Saksi Kaus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

 
Kamis, 17 Feb 2022  23:17

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain:1. N selaku Penilai Lapangan pada KJPP Asmawi dan Rekan, 2. YAR selaku Relationship Manager pada LPEI, 3. DW selaku Wakil Presiden Komisaris PT. Green Land Utama Development/Direktur Pelaksana I LPEI, 4. DRT selaku Karyawan Swasta, dan 5. DC selaku Karyawan Swasta,

“Para saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono,” kata Leo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). "jelasnya

Menurutnya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19,

"Saksi diperiksa dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.

Berita Terkait