Kasus Suap Pegawai Ditjen Pajak, KPK Tahan Konsultan Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua Konsultan Pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) hari ini, yaitu RAR dan AIM.
RAR dan AIM merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dimana keduanya dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti dikuti dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
KPK menahan dua tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka RAR ditahan Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, APA, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani DR.
Kemudian, tiga konsultan pajak RAR, AIM, dan Agus Susetyo AS, serta seorang kuasa wajib pajak, VL.