Kasus Suap Pajak, KPK Akan Dalami Delapan Perusahaan

 
Kamis, 10 Feb 2022  15:29

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mendalami perusahaan yang diduga memberikan uang ke mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Dari dakwaan , setidaknya terdapat delapan perusahaan dan satu orang yang diduga memberikan suap ke Wawan dan Alfred belum diproses KPK.

"Sekali lagi kami juga ingin sampaikan pada prinsipnya sekali lagi KPK selalu dalam perkaranya dalam mengembangkan kemungkinan-kemungkinan adanya tindak pidana lain, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022).

Sebanyak delapan perusahaan itu yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan PT Gunung Madu Plantations. Sementara itu satu pihak yang diduga menyuap Wawan dan Alfred adalah Ridwan Pribadi.

Persidangan Wawan dan Alfred bakal menjadi acuan KPK untuk mengembangkan perkara ini.

"Kita melihat dulu fakta-fakta persidangan ini lebih dahulu ya. Dan utamanya juga nanti di putusan majelis hakim seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," ucap Ali.

KPK menegaskan, tidak segan memproses hukum sembilan pihak itu jika ada bukti baru dalam persidangan. Pengembangan kasus sudah lumrah dilakukan KPK.

"Sekali lagi sepanjang kemudian ditemukan cukup bukti ada keterlibatan pihak lain termasuk di perkara dengan terdakwa ini pasti akan dikembangkan lebih jauh," tutur Ali.

Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing total Rp2.4 miliar. Uang haram itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Berita Terkait