Kasus Penyerobotan Tanah, Mabes Polri Kerja Keras, Polres Indramayu Kemana?
Media AI, Indramayu -- Penanganan kasus tanah milik adat yang berlokasi di Dusun Karang Malang, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, merupakan satu 'tamparan' bagi jajaran Polres Indramayu, dimana kasus yang dianggap ngambang selama 30 tahunan tanpa ada kepastian hukum itu, akhirnya Tim Mabes Polri mesti turun tangan langsung menangani kasus tersebut.
Hal ini terlihat dari beberapa penyidik dari Mabes Polri yang berada di wilayah hukum Polres Indramayu untuk menyelidiki kasus yang mengendap selama puluhan tahun itu, selain informasi dari Tim ahli waris alm. Waliwas juga pihak Kuasa Hukum alm. Waliwas (Rusdianto, SH, MH) yang mengatakan," Iya, ada 4 (empat) orang Tim Penyidik dari Bareskrim," terangnya beberapa waktu lalu.
Ironisnya, meski sebelumnya sudah ada kordinasi, Tim Penyidik Mabes Polri seolah-olah ditolak oleh jajaran Polres Indramayu untuk melakukan BAP para saksi dan meminjam ruangannya, dengan alasan ada kegiatan, yang pada akhirnya Tim Penyidik Mabes Polri mengalihkan pemeriksaan para saksi ke Polsek Losarang.
Kasus masalah penyerobotan tanah yang telah 2 kali dieksekusi oleh PN Indramayu itu, sampai saat ini masih dikuasai oleh penyerobot, sedangkan ahli waris dari alm. Waliwas sendiri yang telah memenangkan sidang perkara penyerobotan lahan tanah seluas 42 hektar lebih itu seakan dibiarkan oleh jajaran Polres Indramayu. Padahal, ahli waris alm. Waliwas sudah berapa belas kali melakukan pelaporan terhadap Kepolisian wilayah hukum setempat.
Atas dasar itulah, ahli waris dari alm. Waliwas melaporkan perkara penyerobotan lahan ini ke Mabes Polri, dengan alasan Polres Indramayu dinilai lalai menangani persoalan tersebut.
Didasari laporan (aduan) dari ahli waris alm. Waliwas, kemudian Mabes Polri memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan menyidik kasus penyerobotan lahan yang luasnya 42 hektar lebih itu.
Sampai berita ini diturunkan, Tim Media belum meminta tanggapan kepada Kapolres Indramayu sebagai kepala tertinggi Kepolisian di wilayah hukum Indramayu, terkait penanganan kasus penyerobotan tanah, serta alasan penolakan Tim Penyidik Mabes Polri untuk mengungkap kasus dimaksud.