Kasus Penyerobotan Tanah 42 H Indramayu Diduga Banyak Oknum Terkait Bermain, APH Seakan Tak Bertaring!
Indramayu, Media AI -- Kasus tanah milik adat sekitar 42 hektar lebih, yang dalam penanganannya selalu mentah di wilayah hukum Polres Indramayu, kini akan berlanjut kembali.
Sekitar 28 tahun lamanya, tanah yang berlokasi di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu ini, seakan lepas dari pandangan hukum. Bahkan, dalam perhelatan pembelaan ahli waris, si pemilik tanah sudah jelas-jelas menang dan sudah dilakukan eksekusi dua kali, namun kasus ini masih mengendap, bahkan ahli waris pemilik tanah dari alm. Waliwas tidak bisa memiliki tanah tersebut walaupun sudah menang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan Mahkamah Agung.
Terjadi keanehan dalam berita acara eksekusi No.09/B.A/Pdt.Eks/2015/PN.Idm.Jo.Perkara No.42/Pdt.G/2015/PN.Im, tertanggal 2 Mei 2008, dimana dalam eksekusi tanah yang digunakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, dari mulai kepala desa, camat dan Kapolsek Losarang tidak mau menandatangani berita acara eksekusi dimaksud.
Dalam perhelatan kasus tanah milik alm. Waliwas ini, seakan dan diduga banyaknya oknum yang bermain. Berbagai kasus yang telah menimpa tim dari ahli waris alm. Waliwas, seperti penyerobotan lahan kembali, pemukulan, pengancaman dan juga pencabutan patok oleh warga Dusun Karang Malang seakan dibiarkan begitu saja, padahal mereka sudah melaporkan persoalan tersebut, lengkap dengan para saksi berikut korban, bahkan tak tanggung-tanggung beberapa pasal pun dari mulai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, diterapkan. Namun semuanya mental dan tidak adanya tindak lanjut. Hingga akhirnya, kuasa hukum dari Asngad, melaporkan dengan Pasal 167 KUHP tentang: Kejahatan terhadap ketertiban umum, langsung ke Bareskrim Mabes Polri.
"Tanpa satu pun yang diproses oleh Polres Indramayu. Bahkan alasan demi alasan hingga berujung dan seakan-akan di PETI ES kan."
Hal demikian seperti diungkapkan Rusdi, SH selaku kuasa hukum Asngad, saat diwawancarai Media AI, Senin malam (12/8/19), di warung kopi lesehan.
Menurut salah seorang saudara dari ahli waris alm. Waliwas mengatakan," Untuk kasus yang menimpa saudara saya yaitu ahli waris atas tanah milik alm. Waliwas yang ada di Dusun Karang Malang, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, tidak ada satu pun laporan yang ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, dan seakan lalai dalam menuntaskan persoalan dimaksud."
Imbasnya, kasus tanah di Dusun Karang Malang semakin ruwet, bahkan menimbulkan konflik antar warga, karena diduga banyak unsur yang bermain. (Tim)