Kasus Hasto, KPK Sudah Periksa 53 Saksi dan 6 Ahli

Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye seusai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Kamis, 20 Feb 2025  21:51

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 53 saksi dan enam ahli terkait kasus yang tengah menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

Elite PDIP itu pun telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

"Bahwa sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 53 orang saksi, enam orang ahli," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan barang lainnya.

Bukti-bukti tersebut dinilai memiliki keterangan dengan kasus Hasto, sehingga disita.

Elite PDIP itu selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu.

Berita Terkait