Kanrerong Karebosi di Makassar Butuh Kebijakan Strategis

 
Sabtu, 31 Okt 2020  19:51

“Upaya dalam mewujudkan Keberhasilan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) seperti yang kita lihat pada suasana saat ini di Kanrerong karebosi adalah bukti nyata yang perlu diapresiasi oleh semua pihak, karena untuk membangun kepercayaan dari PKL yang selama ini berjualan di badan-badan Jalan lalu kemudian direlokasi pada tahun 2017 adalah suatu konsep yang terarah dan kiat itu tidak semudah membalikkan tangan,” ujar Muh. Bahar Razak (Ketua DPD KGS LAI SULSEL) di salah satu warkop di Makassar, Jumat 30 oktober2020.

"Pihak-pihak yang selama ini menyoroti Lapak PKL Kanrerong hanya dengan satu sisi tidaklah adil dan terkesan diskriminasi, sejogyanya semua pihak mampu memberikan Motivasi terhadap setiap pengembangan Kota yang dimulai dari penertiban PKL, dimana Program relokasi tersebut adalah nyata serta terarah dan bukan justru malahan menyoroti sesuatu yang tidak jelas atau masih abu-abu, seperti Issu Pungli yang digiring sedemikian rupa. Sebab jangan sampai ada pemikiran dari masyarakat bahwa, dengan adanya Penekanan sosial yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan arah dan tujuan tertentu pula dengan cara pengembangan opini atau asumsi untuk pembunuhan karakter terhadap Kepala UPTD Kanrerong karebosi sehingga Usaha lapak PKL yang berada di kanrerong akan kacau dan berakhir dengan sendirinya atau bubar, " imbuhnya.

Kecurigaan bahar, "Saya melihat, ada rencana yang kurang baik dari pihak-pihak yang menyoroti Kanrerong dengan tuduhan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pengelola tanpa memberikan Gambaran yang jelas bagaimana Perbuatan itu dilakukan, namun jika itu benar dan memiliki bukti kuat, saya kira kita serahkan saja sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses dan bukan memaksa untuk segera mengganti Pengelola-nya, sebab jika yang dikejar pengelolanya, maka saya yakin Issu Pungli adalah issu sesat. “

Kata bahar pula, "Sebab yang diketahui oleh Masyarakat pada umum-nya sesuai Perwali Nomor 29 tahun 2018 tentang Pedagang kaki lima kanrerong karebosi, adalah merupakan perwujudan dari niat baik Pemerintah kota makassar dalam merelokasi PKL yang selama ini berjualan di badan-badan jalan, yang kita ketahui bersama sangat mengganggu arus lalu lintas dibeberapa jalan utama kota makassar. Kemudian untuk memberikan kesadaran bagi PKL untuk pindah ke kanrerong itu, saya kira tidak mudah."

Lanjut bahar menuturkan, keberadaan Perwali Nomor 29 tahun 2018 diamanahkan agar Kanrerong harus ramai dan berhasil, guna Perwali tersebut nantinya dapat benar-benar berfungsi dan berperan sebagai Regulasi untuk pengawasan dan sebagai alat kendali untuk setiap PKL yang berdagang di Kanrerong Karebosi.

Sedangkan setahu saya, pada awal-awal diresmikannya kanrerong itu, hampir semua PKL yang berjualan bangkrut dan seluruh modal usaha mereka habis termakan, dan bahkan, bahan jualannya-pun ikut membusuk dengan sendiri-nya karena tanpa pengunjung dan waktu itu tak seorang pun ingin membicarakan Nasib Kanrerong yang hampir tidak berjalan.

Kemudian jika ada kebijakan-kebijakan yang Strategis dari pihak pengelola yang selama ini telah mengalami pengalaman pasang-surutnya Kanrerong dan membuat keputusan untuk mencapai keberhasilan dan kesuksesan kanrerong lalu dianggap suatu Kejahatan, saya kira siapapun yang menyatakan itu, Perlu Introspeksi diri. Karena jika sesuatu yang sudah benar dan dianggap salah, lalu pihak yang menyatakan salah tidak mampu membuktikan secara hukum, maka sangat jelas kepentingannya adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu yang justru nantinya dapat merusak tatanan yang sudah terbangun.

Ditekankan pula oleh Bahar, :Jika saat ini sudah hampir tercapai tujuan utama atas dibentuknya perwali tersebut yang ditandai dengan ramainya pengunjung Kanrerong, saya kira atas usaha berat pengelola selama ini, masyarakat perlu memberikan apresiasi terhadap siapa saja yang membawa keberhasilan itu. Bukan malahan menebar fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya karena kepentingannya tidak terakomodir dan terkesan memaksakan agar pengelola dicopot. Hal ini akan menimbulkan Pertanyaan, apakah jika tindakan pencopotan Pengelola yang selama ini berjuang memajukan Kanrerong akan membuat kanrerong nantinya lebih baik?”

Karena ujar bahar, “Jejak digital atas komentar-komentar miring terhadap Sistem pengelolaan Kanrerong, suatu saat akan terbukti ketika Pengelolanya berganti. kemudian jika itu terjadi, maka tidak menutup kemungkinan lapak Kanrerong akan menjadi barang rongsokan tanpa penghuni dan Perwali hanya tinggal Nama yang tanpa objek, lalu jika itu benar terjadi, siapa yang akan bertanggung Jawab?”

Berita Terkait