Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten PATI dilaporkan ke KPK terkait dugaan Korupsi DAK 3,2 Milyar
Disebut bernama HT , adalah aparatur sipil negara (ASN) pantas diacungi jempol, kenapa? Sebab pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bidang Distribusi Pangan, berani bahkan bernyali melaporkan pimpinannya yakni Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Ketahanan pangan Kabupaten Pati.
Kronologi Kejadian , Pada tanggal 10 Juni 2022 Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati selaku PP Kom menerbitkan surat pesanan nomor 027/765/PBJ/VI/2022. Batas akhir pengiriman barang tanggal 8 Agustus 2022;(Kontrak Terlampir).
Pada tanggal 8 Agustus 2022 dilakukan musyawarah antara pihak penyedia dengan pihak dinas untuk menyepakati empat klausul adendum, saat itu ada satu klausul yang belum disepakati;
Masih menurut Kabid Distribusi Pangan yang mengintai sejak awal melalui Prosesnya sebagai berikut.
Pada tanggal 8 Agustus 2022, jam 7.14 WIB kami selaku PPTK memberitahukan lewat WA kepada Direktur CV. Javatech Agro Persada & 4(empat) petugas Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati dengan uraiannya di WhatsApp : “Nyuwun Sewu, dimohon hadir di Dinas Ketapang Pati, nanti siang jam 11.00 WIB.
Keperluan untuk Membahas Adendum kontrak RMU & Bed Dryer bersama-sama antara Fihak Javatech dengan Fihak Dinas ( Bu Wulan, PPTK, Pejabat Pengadaan & Petugas Teknis) suwun (Screenshot WA terlampir)
Dari CV. Javatech Agro Persada memberi tanggapannya pada :Jam 10.39 WIB.
“Assalamualaikum, Wilujeng siang Pak saya SATRIO ( Kuasa Direktur JAVATECH) Ijin badhe telpon Pak Har sebentar bisa ,saget ? Jam 10.47 WIB ini saya didepan kantor Bapak, ijin badhe sowan Pak Har".
Selanjutnya Pada tanggal 10 Agustus 2022, dari Dinas Ketahanan pangan mengirimkan draf adendum, namun satu klausul ditolak penyedia dengan membubuhkan tanda tangan diatas draf tersebut (draf adendum yang ditolak CV. Javatech Agro Persada terlampir).