Jokowi Perintahkan Percepat Pencairan Dana Stimulan Rp 1,1 T Untuk NTB

 
Selasa, 16 Okt 2018  05:58

Pencairan dana stimulan kepada para korban bencana gempa bumi di Lombok Nusa Tenggara Barat diminta untuk dipercepat, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo. Dana Stimulan sebesar satu koma satu Triliun Rupiah itu akan digunakan untuk pembangunan kembali, sekitar tujuh ribu rumah yang rusak, mulai dari rusak berat, sedang, hingga ringan.

Teknis Prosedur yang berbelit dalam hal pencairan dana stimulan mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, untuk mencairkan dana, ada 17 syarat yang harus dipenuhi. Namun kini, atas perintah Presiden, persyaratan tersebut dipangkas menjadi satu syarat. Untuk menjaga akuntabilitas, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan, kejelasan pihak penerima dan penggunaan uang merupakan hal mutlak yang harus dikawal oleh tim pengawas, yang terdiri dari tim teknis, tim pendampingan masyarakat, fasilitator dan pokmas.

"Jadi pemerintah sudah menyalurkan dana Stimulan. Total semua Rp 1,1 Triliun untuk rumah rusak berat, sedang, dan ringan. Permasalahannya sekarang, bagaimana masyarakat bisa mencairkan secepatnya. memang ada peraturan akuntabilitas yang harus dipenuhi. Percepatannya adalah cukup dengan mengisi satu formulir, dengan satu formulir itu bisa langsung dicairkan. lalu bagaimana akuntabilitasnya? Di dalam formulir disitu disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi kemudian," kata Willem menjelaskan kepada wartawan ketika ditemui di Istana, Senin (15/10/2018).

Willem juga menuturkan, jika ada penyalah gunaan dana, maka penerima harus mengembalikan dana yang diterima.

"Maka itu ada mekanisme pengawasannya. jadi ada tim pendamping masyarakat, tim teknis, ada fasilitator. Yang satu lagi ya Pokmas itu,” tambah Willem.

Sementara itu, Willem juga menuturkan, berbagai bantuan fisik yang diterima BNPB, baik dari dalam maupun luar negeri untuk menangani situasi darurat pasca bencana, nantinya akan diurus dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

Berita Terkait