Jadi Bandar Sabu Sejak 2019, Pria di Kalteng Akhirnya Dibekuk Polisi

Foto: Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menunjukkan barang bukti, di Palangka Raya, Sabtu (2/5/2025).
Minggu, 04 Mei 2025  09:08

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus seorang pria berinisial SMA (42) diduga merupakan seorang bandar narkotika dengan mengamankan barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu seberat 497,78 gram.

"Terduga pelaku berhasil kami amankan pada saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan mobil di tepi jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, di Palangka Raya, Sabtu (3/5/2025), disitat Antara.

Dia mengungkapkan, setelah berhasil meringkus terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu seberat 497,78 gram sabu serta 13 butir pil ekstasi.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu sendok sabu-sabu, tiga plastik, dua unit handphone, dan satu unit mobil.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ia menjalankan bisnis haram tersebut seorang diri sejak 2019.

"Jadi terduga pelaku ini menerima dan mengedarkan sabu-sabu ini seorang diri. Terduga pelaku ini memiliki pelanggan tetap yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan," ujarnya.

Erlan menambahkan, selama menjalankan aksinya, terduga pelaku setiap satu hingga dua bulan bisa mengedarkan setengah sampai satu kilogram sabu-sabu di wilayah tersebut.

Kemudian hasil penjualannya, terduga pelaku membelikan sejumlah barang-barang mewah yang pada kasus ini, Polda Kalteng juga menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihaknya berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Baamang Hulu 1, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berita Terkait