Bantah angka 4.132, Polri: Polisi aktif di jabatan sipil sekitar 300 orang

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Senin, 17 Nov 2025  20:35

Polri menyebut jumlah polisi aktif yang bertugas di jabatan sipil tidak sebanyak yang diberitakan publik. Menurut Polri, hanya sekitar 300 personel yang mengisi posisi manajerial di luar struktur kepolisian.

"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sandi membantah kabar yang menyebut ribuan polisi menduduki jabatan strategis di instansi sipil. Ia menjelaskan, angka selebihnya hanya mengisi posisi nonmanajerial.

"Bukan 4.132 itu semuanya menduduki jabatan sipil yang manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan, tetapi sekitar 300-an yang ada. Kemudian yang lain adalah jabatan-jabatan pendukung yang nonmanajerial," ujarnya.

Ia memerinci, jabatan nonmanajerial tersebut meliputi staf, ajudan, pengawal, serta fungsi pendukung lainnya di kementerian/lembaga.

Lebih lanjut, Sandi mengungkapkan Polri telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Pokja tersebut akan melakukan kajian guna menghindari multitafsir dalam penerapan aturan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Abdullah dilansir dari laman resmi DPR dikutip pada Minggu (16/11/2025). mengatakan, seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Tidak ada ruang tafsir lagi. Putusan MK final dan binding. Polisi aktif yang berada di jabatan sipil harus menentukan sikap. Jika ingin tetap menjabat, mereka harus keluar dari dinas kepolisian,” ujar Abdullah.

Berita Terkait