Guru Ngaji di Klaten Diduga Setubuhi Santrinya, Terungkap Saat Korban di Desak Ibunya
KLATEN - Polres Klaten sejauh ini masih mendalami laporan kasus dugaan persetubuhan di Kecamatan Bayat yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap seorang santriwatinya. Hingga kini, Polres Klaten belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang guru ngaji berinisial IP (47) warga Kecamatan Bayat dilaporkan ke Polres Klaten lantaran diduga menyetubuhi santriwati berinisial TU. Dugaan persetubuhan itu diduga dilakukan oleh IP sejak TU masih berusia 16 tahun, sedangkan saat ini TU sudah berusia 20 tahun.
Kasus guru ngaji masih penyelidikan. Rencana akan kita gelarkan untuk menentukan bahwa ini masuk ke pidana dan pasal yang disangkakan,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, pekan lalu.
Dijelaskan, dalam gelar perkara kasus itu juga akan melibatkan sejumlah fungsi lain. Apabila dari hasil penyelidikan nantinya dirasa memiliki alat bukti yang cukup, maka akan dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka. Pihaknya memastikan penanganan kasus ini dilakukan objektif.
Kalau cukup bukti, maka akan kita naikkan serta menetapkan tersangka. Yang pasti kita lakukan secara objektifitas, bahwa penanganan ini benar-benar kita tidak ada kepentingan,” imbuhnya.
Tindakan dugaan asusila itu terbongkar saat orang tua korban curiga karena anaknya yang menjadi pendiam akhir-akhir ini. Selama ini, korban tinggal bersama neneknya sebab orang tuanya sudah bercerai. Setelah bercerai, ayahnya kerja di luar kota sedangkan ibunya kerja di luar negeri.
Ibu korban yang mengetahui ada yang berbeda dengan anaknya, dia lantas pulang dari tempat kerja di luar negeri. Setelah didesak, dari situ akhirnya korban mengaku kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh IP sejak beberapa tahun terakhir ini. Mendengar pengakuan itu, IP lantas dilaporkan ke polisi.
"Kalau yang sudah diperiksa informasinya kemarin ada empat (orang). Kita juga masih memintai keterangan kepada korban untuk BAP tambahan,” pungkasnya. (srt/met)