Galian C Ilegal di Salatiga Lenggang Berjalan, Diduga Dibekingi Oknum

Galian C Ilegal di Salatiga Lenggang Berjalan, Diduga Dibekingi Oknum
 
Rabu, 27 Sep 2023  14:26

Salatiga - Dalam pantauan Lembaga dan Media kuat dugaan adanya kegiatan tambang galian C ilegal di Jalan Ngemplak, Kelurahan Kumpul Rejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Pada saat dilapangan, kondisi alat berat sedang berhenti dan tidak ditemukan pekerja di lapangan, Rabu (27/09/2023). 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3  miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Menurut informasi masyarakat dan beberapa narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa yang melaksanakan pekerjaan itu ada oknum Polisi dengan inisial “Y” dan oknum dari unsur TNI dengan berinisial “H”.

Dengan hasil investigasi pantaun Lembaga adanya BBM jenis Solar yang dijual secara ilegal, yang mana pekerjaan tersebut hampir 2 bulan.

Atas dugaan pelaksanaan galian C yang ilegal tersebut, Lembaga Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) akan melakukan aduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Jawa Tengah dan Polres Salatiga.

Menurut pengurus BPAN, para pelaku galian C ilegal harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. 

(red) 

Berita Terkait