Eksekusi Putusan PTUN Inkracht, Menyatakan Batal Keputusan Bupati
PALEMBANG - SUMSEL, aliansinews - Anwar warga Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin ini merasa kecewa dan dirugikan. Sebab, Anwar mengaku,
dirinya calon Kades Terpilih namun tidak dilantik, malah saingannya Dedy yang dilantik, keluhnya.
Lantaran tidak sahnya Surat Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa, Tidak sahnya Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa dan Tidak sahnya Surat Keputusan Bupati Banyuasin tentang penetapan, pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin Atas Nama Dedy periode 2022 - 2028.
Akibatnya, Anwar mengajukan permohonan gugatan. Dalam proses gugatannya pun Anwar mengajukan Eksekusi putusan PTUN Palembang untuk dilaksanakan secepat mungkin, pada sidang yang digelar diruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan agenda eksekusi putusan sekitar Pukul 10.00 WIB Senin (13/02/23).
Usai sidang, Anwar berharap, "Pengajuan eksekusi putusan ini, secepat mungkin dapat dilaksanakan. Dengan pembatalan SK Atas Nama Dedy Arsadi Kades Desa Sungai Rebo saat ini. Kemudian, pengangkatan SK kita sebagai Kades terpilih yang sebenarnya Kades Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin," ungkap Anwar.
Anwar menceritakan, pada persidangan perdana di PTUN Palembang, putusan jatuh di bulan Juni 2022, dirinya sebagai penggugat wajib dieksekusi dan dilantik dan wajib juga mencabut SK Atas Nama Dedy Arsadi, terangnya.
"Jadi terkaitnya upaya banding di Medan, bulan Oktober 2022, dengan putusan yang sama, memperkuat putusan pertama PTUN Palembang. Kita wajib dilantik dan SK Tergugat Dedy Arsadi batal demi hukum, maka harus dicabut," cetusnya kepada awak media.
Untuk pihak Tergugat sendiri hari ini Senin, (13/02/2023), turut hadir di PTUN Palembang perwakilan pihak Pemkab Banyuasin, dimana mekanisme mereka itu sesuai instruksi dan amar putusan PTUN Palembang akan dilaksanakan secepat mungkin.
Sementara, Anwar selaku Penggugat melalui Penasihat Hukumnya, Advokat Muhammad Akbar SH mengatakan, dalam gugatan klien kami dengan mengajukan eksekusi telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), ungkapnya.