TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni Ditangkap Bareskrim

Foto: Dirtipid Siber Bareskrin melakukan konferensi pers soal kasus provokasi demonstrasi.
Kamis, 04 Sep 2025  00:15

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap IS (35) selaku pemilik TikTok @HS02775.

Dia ditangkap terkait konten provokatif mengajak massa untuk menjarah rumah Puan Maharani hingga Ahmad Sahroni.

"Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Pelaku IS ditangkap pada 1 September 2025.

Himawan menjelaskan pelaku IS menggugah konten melalui akun TikTok miliknya untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni hingga Puan Maharani.

"Akun tersebut memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani," ujarnya.

IS mengunggah konten tersebut melalui akun TikTok anonimous dengan 2.281 pengikut.

Akun tersebut dan barang bukti lainnya sudah disita Bareskrim Polri.

"Akunnya juga akun anonimous sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2281 akun," imbuhnya.

Berita Terkait