Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Sarana Irigasi Ataran Lubuk Nipis
Muara Enim, Media AI - Pelaksaan pembangunan proyek yang di kerjakan Oleh CV. TIGA PUTRA yang ada di Dinas PUPR Kab, Muara Enim yang di peruntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam mengairi persawahan guna menunjang hasil panen yang maksimal di gunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi sehingga merugikan keuangan Negara Mengingat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Investigasi dan laporan masyarakat, Aliansi Indonesi Badan Penelitian Aset Negara menemukan pekerjaan proyek asal-asalan Pembangunan Irigasi Ataran Lubuk Nipis di Desa Tanjung Agung Kec. Semende Darat Ulu Kab, Muara Enim Dinas PUPR kab. Muara Enim yang di kerjakan CV. TIGA PUTRA dengan Pagu sebesar Rp. 1,736.850000 tahun 2019 dengan panjang ± 700 meter. Pekerjaan di lakukan tanpa pondasi, dan hanya menempel ketanah ketebalan dasar ± 10 CM Kedalaman ± 80 CM dan Pekerjaan tidak sesuai dengan RAP dan Gambar.
Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara akan mengambil langkah Hukum untuk mengungkap Dugaaan Tindak Pidana Korupsi berjamaah yang di lakukan PPK, Pengawas dan Pemborong dalam pekerjaan proyek tersebut yang mengakibatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah ucap ‘Uden Tangsi” saat di wawancari di kantornya.
Sampai berita ini di terbikan PPK nya tidak memberikan tanggapan saat di konfirmasi melalui via whatshaap hanya di Red saja.
(Elvian)