Dugaan Suap di PN Surabaya, Tiga Hakim Dipanggil Sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang hakim sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IIH (Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2022).
Ali mengatakan, tiga saksi itu yakni Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Emma Ellyani dan Yoes Hartyarso, serta Hakim Pengadilan Negeri Makassar, R Mohammad Fadjarisman.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.