Dugaan Pungli Ijazah di SMKN Pacul, Sepatan, Kabupaten Tangerang
SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dulunya adalah pendidikan SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) sehingga sekolahnya dikenal dengan SMKN Pacul.
Menurut keterangan penjaga sekolah, karena sekolah pertanian kekurangan peminat, akhirnya diganti menjadi SMK Negeri (SMKN) 2 Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan sumber dari dalam sekolah, semasa Kepala Sekolah (Kepsek) dijabat oleh Yunus (alm), tidak pernah terjadi permasalahan di SMKN Pacul. Namun sejak dijabat Kepsek yang sekarang, sekolah diduga mulai melakukan pungutan untuk pengambilan ijazah, di mana setiap siswa dikenai biaya 1 (satu) juta Rupiah.
Saat seorang wali murid yang ijazah anaknya masih tertahan, mengungkapkan kekecewaannya kepada Media AI.
"Bagi saya ya berat biaya segitu (sejuta Rupiah - Red). Saya hanya pedagang kecil dengan penghasilan tidak seberapa," kata wali murid yang sebut saja bernama Weka.
Weka merasa sedih setelah anaknya lulus sekolah tetap belum bisa bekerja karena ijazahnya tidak di tangan, padahal hampir semua perusahaan mensyaratkan adanya ijazah terakhir untuk penerimaan karyawan.
Weka berharap kan kepada Pemkab Tangerang agar pungutan untuk mengambil ijazah itu ditiadakan, karena memberatkan orangtua murid yang tidak mampu.
Menurut Weka, bukan anaknya saja yang mendapatkan perlakuan seperti itu, tetapi diduga ada puluhan murid lainnya.
Media AI telah berusaha untuk mendapatkan konfirmasi masalah tersebut, namun dihalang-halangi oleh satpam sekolah.