Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter, KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna

 
Selasa, 13 Sep 2022  16:13

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa pada Kamis (15/9/2022) lusa.

"Tim penyidik sudah melakukannya berdasarkan informasi yang kami terima," katanya, Selasa (13/9/2022). Menurut dia, keterangan Agus dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Pemeriksaan terhadap mantan KSAU itu bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Kami meyakini bahwa saksi selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan oleh penegak hukum," ujar Ali. 

KPK meminta Agus tidak kembali beralasan bahwa pemanggilan dari pihaknya tidak sesuai dengan aturan. Jika memang dinilai salah, menurut Ali, seharusnya dia melakukan protes kepada penyidik.

"Kami memanggil saksi tentu ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan," katanya. Hal ini agar perbuatan tersangka menjadi jelas, sehingga perkara ini bisa segera dibawa ke persidangan.

Sebelumnya  Agus tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (8/9/2022) lalu. Dia beranggapan KPK tidak berhak memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan yang berlaku.

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 untuk TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Tersangka tunggal dalam kasus korupsi tersebut adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Perbuatan Irfan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp224 miliar. Kontrak pengadaan pesawat helikopter itu sendiri mencapai Rp738,9 miliar.

Berita Terkait