Dinilai Merugikan, Para Buruh di Sukoharjo Tolak Permenaker 5 Tahun 2023

Foto: Ilustrasi buruh berangkat bekerja. (Ist)
Minggu, 19 Mar 2023  18:26

SUKOHARJO – Dalam waktu dekat para buruh diwilayah Kabupaten Sukoharjo bakal segera mengambil sikap.

Hal itu terkait penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023. Disisi lain, para buruh juga khawatir aturan itu bakal disalahgunakan oleh perusahaan nakal untuk memangkas gaji buruh.

Sementara itu, Ketua Forum Buruh Sukoharjo Sukarno juga mengungkapkan, bahwa buruh di Sukoharjo menolak soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

“Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu. Karena, ada potensi disalahgunakan perusahaan nakal untuk memotong gaji buruh. Misalnya, sebenarnya bukan perusahaan ekspor, tapi ngaku ekspor, biar bisa memotong gaji buruh,” kata Sukarno, pekan lalu. 

Diuraikan Sukarno, bahwa dalam permenaker itu, disebutkan perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor dan terdampak perlambatan ekonomi diperbolehkan memotong gaji buruhnya hingga 25 persen.

Kemudian soal penyesuaian upah itu pun diatur pula pada bagian ketiga Permenaker yang berjudul Penyesuaian Upah, khususnya pada Pasal 7.

Lalu di dalam isi pasal tersebut juga disebutkan pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

“Jadi hal ini sangat merugikan, maka kami minta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo segera melakukan sosialisasi, bagaimana yang sebenarnya,” terangnya. (ras/met) 

Berita Terkait