Hak Terus di Perjuangkan, PT RUM Sukoharjo di Gugat Warga. Dampak Pencemaran Masih Terjadi

Foto: Warga terdampak limbah PT RUM mendatangi PN Sukoharjo mengajukan gugatan class action atas dampak pencemaran lingkungan, Kamis (9/3/2023). (Dok)
Jumat, 10 Mar 2023  22:19

SUKOHARJO – Warga terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) terus memperjuangkan haknya mendapat udara bersih. Kali ini warga melayangkan gugatan class action menuntut perusahaan rayon itu atas dampak lingkungan yang dinilai merugikan kesehatan warga.

Perwakilan warga Tomo mengatakan, dari informasi, operasional PT RUM memang sudah berhenti. Namun wilayah di belakang pabrik setempat masih tercium bau busuk. Meski saat ini bau busuk itu tak separah saat PT RUM beroperasi. Hanya saja pada saat hujan bau busuk tersebut masih sangat menyengat bahkan masuk ke rumah.

“Jadi ketika kami mencium bau itu yang kami rasakan pusing dan mual. Kalau yang tidak tahan ya sampai muntah. Jadi kesehatan warga sangat terganggu. Apalagi balita. Ini kami masih pakai masker, bahkan sebelum pandemi Covid-19,” ujar Tomo, Kamis (9/3/2023).

Sejak PT RUM beroperasi, warga setempat selalu merasakan bau busuk. Tak sedikit warga yang mengalami gangguan kesehatan termasuk kerusakan lingkungan yang parah. Salah satunya air sumur yang tercemar.

“Kami sudah lama mengupayakan mediasi di DPRD, sudah pernah melaporkan ke polres, polda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komnas HAM, bahkan sampai ke sekretariat presiden. Tapi sampai sekarang belum ada solusi. Maka pada hari ini (kemarin) kami mendaftarkan gugatan ke PN Sukoharjo. Harapan kami, bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pinta Tomo.

Tim Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang Agung Fajar yang mendampingi warga dalam gugatan class action ini mengatakan, gugatan tersebut berbeda dengan gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saat ini gugatan kami lebih condong kepada gugatan keperdataan. Dengan skema class action atau gugatan kelompok. Di mana terdapat 185 anggota kelompok penggugat yang diwakili oleh dua penggugat dan telah mewakili semuanya,” kata Agung.

Dia mengatakan, saat ini belum bisa menyampaikan strategi untuk memenangkan gugatan tersebut. Sebab, gugatan tersebut masih menjadi babak baru.

Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo Deni Indrayana membenarkan adanya gugatan warga terdampak limbah PT RUM itu. Setelah didaftarkan nanti akan diproses dengan menunjuk majelis hakim dan verifikasi class action sesuai hukum acara class action. “Perkara diperiksa secara elektronik seperti biasanya,” ujar dia.

Berita Terkait