Di Paser, Kaltim, Alib dan Sa'adi Terpaksa Menjalani Proses Hukum Tanpa Pendampingan

 
Jumat, 26 Okt 2018  22:56

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur hak mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 54 KUHAP bahwa "guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini".

Namun hak itu tidak didapat oleh Alib bin Jumari dan Sa'adi bin Marzuki dalam menjalani proses hukum.

Alib dan Sa’adi ini telah menjadi terdakwa penggelapan pupuk PTPN XIII Afdeling II Kebun Pandawa berdasarkan pasal 480 ayat 2 KUHP.

Alib samasekali tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan hingga saat sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

Bahkan saat sidang tuntutan pun awalnya, Alib, petani yang buta huruf dan pendengarannya sudah tidak begitu sempurna itu belum akan didampingi penasihat hukum. Sampai kemudian sidang tuntutan ditunda dan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2018 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Lelawati, SH, CLA, Penasihat Hukum dari DPP LAI yang bersama-sama Samsul Bahri, SH, mendampingi Alib dan Sa'adi.

Sedangkan Sa'adi tidak didampingi oleh penasihat hukum saat pemeriksaan di Polsek Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Tidak adanya penasihat hukum yang mendampingi, hingga Sa’adi terpaksa harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kondisi merasa terteken di Polsek Paser Belengkong, terungkap dari keterangan pihak keluarga Sa’adi setelah tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dimintai bantuan hukum oleh keluarga.

Sa’adi sendiri terseret dalam tuduhan pengelapan pupuk dari laporan Edi Riyanto yang melaporkan Suriansyah.

Berita Terkait