DENGAN ADANYA PROGRAM BANSOS, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
Media Aliansi Indonesia, Sukabumi - Program pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejatinya adalah program yang digulirkan pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin, program BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran warga masyarakat serta memberikan gizi dan nutrisi yang lebih seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Mekanisme Bantuan Pangan Non Tunai sudah ada regulasi dan aturan' bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat melakukan transaksi atau membeli bahan pangan yang sesuai kriteria yang sudah ditentukan dengan menggunakan kartu combo di agen e-warong. Jum'at (24/09/2021)
Menurut Ruswandi, Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Kab. Sukabumi, "Program BPNT tidak lepas dari aturan yaitu pedoman umum (Pedum) Sembako, yang mana dalam Pedum Sembako sudah ada aturan dan mekanismenya. Tetapi ada saja oknum yang memanfaatkan keluarga penerima manfaat keluar dari Pedum 'sehingga banyak masyarakat banyak dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab" katanya.
"Menurut Ruswandi mulai dari pengolektifan kartu combo oleh salah satu oknum, komoditi yang sudah ditentukan dan dipaket-paketkan, harga komoditi tidak sesuai dengan harga net pasar dan kurangnya pengawasan di lapangan".
"Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang banyak merugikan KPM'menurut Ruswandi tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan, Dinas sosial dan pemerintah pusat melalui Kemensos harus turun tangan langsung.
Dan saya menghimbau kepada masyarakat penerima KPM apabila ada permainan ataupun monopoli tidak sehat terkait program BPNT segera laporkan, untuk membuat efek jera kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pungkasnya," (Rab Ripaldo)