MENINDAKLANJUTI PELAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN ANGGARAN DESA
Sukabumi Media Aliansi Indonesia.id - Oknum Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi oleh Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia, dengan diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kepala Desa .
Satu bundel Berkas pelaporan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman, SH.
Ketua BPAN LAI Sukabumi Ruswandi mengungkapkan, Oknum Kepala Desa Banjarsari, diduga menyelewengkan Dana Desa tahun 2020 dan pungutan uang sebesar Rp300.000 kepada warga dengan menjanjikan akan merealisasikan Rumah tidak Layak Huni dan tidak adanya tranparansi anggaran.
"Kita sudah mempelajari berkas yang dilengkapi dengan data yang kuat dan kita juga sudah melakukan investigasi di lapangan, untuk memperkuat dugaan korupsi, yang sudah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Banjarsari.
Dia juga mengaku, timnya sudah turun ke Desa setempat, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait penyalahgunaan DD tahun 2020.
Hanya saja Ruswandi tidak menjelaskan, secara rinci bentuk apa saja penyalahgunaan anggaran Desa tersebut, yang fungsi sebenarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
“Kita sudah siap dan melaporkannya. Tunggu saja, secepatnya pasti akan segera ditindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (Kejari) Sukabumi.
Ruswandi pun menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas proses hukum yang akan ditegakkan, setelah penyerahan satu bundel berkas yang akan memperkuat dugaan korupsi, sampai ke meja persidangan. (Rab Rifaldo)