Dalih Tarik Mobil Setoran Telat, Modus Penipuan Berkedok Debt Collector di Sukoharjo Terkuak
SUKOHARJO – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus debt collector di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku berdalih menarik mobil korban karena telat angsuran.
Pelakunya yakni CH, 31 warga Kecamatan Mojolaban serta ABP, 34 warga Matesih, Kabupaten Karanganyar. Keduanya nekat menipu korban lantaran sakit hati setelah dikeluarkan dari pekerjaannya. Korban sendiri yakni Ismail, 43 warga Jebres, Kota Surakarta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, kasus berawal ketika mobil korban dibawa karyawannya pergi ke Delanggu, Klaten, untuk mengirim barang. Sesampainya di daerah Tegalgondo, Klaten, mobil yang dikendarai karyawan korban tersebut dihentikan oleh pelaku ABP yang mengaku sebagai debt collector. ABP mengatakan jika mobil pikap tersebut bermasalah dan harus ditarik leasing.
Keesokan harinya pada Senin (13/5), korban menemui ABP yang telah mengambil STNK mobilnya tersebut di rumah makan Solo Baru. Saat pertemuan itu, korban ditemani pelaku CH.
”Jadi pelaku CH ini berpura-pura tidak tahu menahu tentang permasalahan tersebut. Padahal sebenarnya dia bersekongkol dengan pelaku ABP untuk menipu korban,” terang kapolres.
Dalam pertemuan itu, pelaku ABP meminta uang Rp 20 juta dengan alasan uang tersebut untuk mem-backup atau sebagai ganti untuk membayar agar mobil korban tidak ditarik lagi di jalan. Korban pun memberi uang tunai ke ABP.
”Jadi setelah uang diterima pelaku, STNK mobil pikap yang sebelumnya ditahan tersebut kemudian diberikan lagi kepada korban,” ungkapnya.
Keesokan harinya, korban dihubungi lagi oleh ABP dan mengatakan bahwa dia bisa membantu mengurus BPKB korban di sebuah finance dengan membayarkan uang Rp 15 juta. Setelah dibayar, pelaku langsung sulit dihubungi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.