Lakukan Pelanggaran Serius, 4 Hotel Bintang 3 di Puncak Bogor Disegel KLH

Foto: Tim Gakkum KLH memasang papan pengawasan ketika menyegel empat hotel karena pencemaran lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025)
Minggu, 10 Ags 2025  21:46

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena terbukti mencemari lingkungan dan membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim KLH dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memeriksa 18 hotel bintang tiga. 

Dari jumlah tersebut, empat hotel terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap persetujuan lingkungan.

“Proses ini akan berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas di Puncak diperiksa dan ditindak jika melanggar,” kata Hanif di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Empat hotel yang disegel pada Sabtu kemarin adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel atau Hotel Sulanjana. 

KLH menemukan pelanggaran berupa pembuangan limbah tanpa pengolahan, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, dan tidak mengantongi persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Selain itu, sebagian hotel juga tidak memiliki izin berusaha, serta membuang limbah domestik dari restoran, MCK, toilet, dan fasilitas umum langsung ke tanah atau anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.

Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menegaskan pelanggaran tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran serius. Sanksi administratif hingga pidana akan diproses jika tidak ada perbaikan sesuai waktu yang diberikan,” ujarnya.

Berita Terkait