Polres Purworejo Tetapkan 4 Tersangka Penyerang Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor

 
Sabtu, 20 Sep 2025  10:58

Purworejo – Suasana mencekam terjadi di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30–31/8/2025), ketika ratusan massa melakukan aksi anarkis dengan menyerang Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor, Polsek Kutoarjo, serta Pos Lantas Simpang Empat Kutoarjo.

Massa yang datang berkonvoi menggunakan sepeda motor tidak hanya melakukan provokasi dengan teriakan dan suara bising knalpot, tetapi juga menyerang aparat menggunakan batu, bambu, serta kayu yang diruncingkan.

Mereka bahkan sempat masuk ke halaman Mako Brimob, merusak fasilitas, hingga membakar ban di jalan raya.

Aksi brutal ini berhasil dipukul mundur setelah aparat melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata dan tembakan peringatan.

Namun, massa melanjutkan kericuhan dengan merusak Pos Lantas di kawasan simpang empat Kutoarjo.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho P, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 68 orang terkait kerusuhan tersebut.

Dari jumlah itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pelajar berusia 15 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 dan 25 tahun.

“Untuk dua pelajar tidak dilakukan penahanan, sementara dua orang dewasa sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Keempat tersangka dikenakan Pasal Pasal 170 Ayat (1) Dan (2) Ke 1e KUHP, Atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP, Atau Pasal 212 Juncto Pasal 213 Dan 219 KUHP, Atau Pasal 218 KUHP.

Berita Terkait