Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor Berkedok Santri Pondok Pesantren
Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang tersangka berinisial AN (29), karyawan swasta asal Kecamatan Pituruh, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/8/2025) menjelaskan, salah satu kasus pencurian terjadi pada Senin, 9 Juni 2025 di Kompleks Masjid Saudah, Jl. KH. Zarkasyi No. 01, Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo.
Korban bernama M. Maimun Zubair Munawar mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda CB 150R bernopol R-4137-VG senilai Rp12 juta.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, di antaranya di area parkir Asrama Pondok Pesantren Al-Amin Desa Gintungan, Pondok Pesantren Al Iman Dusun Krajan, Desa Bulus, dan di Terminal Tipe B Kutoarjo. Total ada empat unit sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka,” ungkap Kapolres.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi santri pondok pesantren.
Dengan cara tersebut, ia leluasa masuk ke dalam kompleks pondok untuk kemudian membawa kabur sepeda motor milik para korban.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 1 Juli 2025.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, sebuah jam tangan, serta BPKB dan STNK salah satu kendaraan yang dicuri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.