EW-NCW Sumsel Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Kasus PTSL 2019
Palembang, Aliansinews"
Dalam Diskusi Reboan Eksekutif Wilayah Nasional Corroption Watch (EW-NCW) Sumatera Selatan yang mendedah kasus-kasus mangkrak di wilayah kerjanya, salah satunya kegiatan PTSL tahun 2019 (03/10)
Dalam materinya, koordinator bidang data, Ujang mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi secara berjamaah pada Kantor Pertanahan Kota Palembang
"Harus kita yakini bahwa kasus PTSL Kota Palembang ini masih menyisakan tanda tanya" terang Ujang.
Diketahui Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan saat ini belum juga memproses perintah pengadilan atas putusan terdakwa Zairil dan Yoke.
"dalam putusan kedua terdakwa Y dan Z majelis hakim telah mengembalikan barang bukti ke JPU untuk dijadikan perkara yang lain" papar Ujang
Selanjutnya Ujang juga mempereteli rangkaian dugaan kasus PTSL 2019, dimana telaah setelah Asna Ifah dkk sampai dengan saat ini 50 orang staf, pegawai ASN serta Pejabat BPN Kota Palembang waktu itu diduga turut menikmati hasil pemberian tanah dari asna ifah (gratifikasi )
"Kita masih menyimpan satu bundel SK secara renteng, disana terdapat dugaan Pejabat dan Pegawai BPN Kota Palembang penerima gratifikasi tapi belum juga di proses hukum" kata Ujang
Dalam kajian EW-NCW terdapat daftar nama pejabat dan pegawai BPN Kota Palembang yang terindikasi terlibat dalam dugaan kasus PTSL yang tidak tersentuh hukum dan malah mendapat privilege.
"Pada sekarang ini mereka ada yang menjabat Kepala Bidang di Kanwil BPN Sumsel,
Kepala Kantor dan Kepala Seksi serta memposisikan diri pada jabatan strategis di pemerintahan lainnya" kesal Ujang
Maka dalam kesempatan ini EW-NCW Sumsel mendesak Kejari dan Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti kembali kasus PTSL 2019 tersebut
"Jika Kejari dan Kejati di Sumsel ini tidak sanggup menuntaskan kasus PTSL Kota Palembang maka dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Jamwas supaya Kejari dan Kejatinya bisa segera dipindahkan" pungkas Ujang( Tim)