Aroma Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Dalam Penerbitan Buku di Medan
Penerbitan buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan telah diatur sedemikian rupa, di antaranya melalui Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016. Di antara yang diatur dalam Permendikbud tersebut adalah tentang Penerbit di mana dalam pasal 1 ayat 12 disebutkan:
“Penerbit adalah orang perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menerbitkan buku.”
Namun yang ditemui Tim Investigasi Aliansi Indonesia di Kota Medan didapati satu judul buku yang diterbitkan oleh PGRI Kota Medan.
Sedangkan Anggaran Dasar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang disahkan dalam Keputusan Konggres XXI PGRI Nomor IV/KONGGRES/XXI/PGRI/2013 pasal 3 disebutkan bahwa “PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan.”
Tidak ditemukan dasar bahwa PGRI adalah juga sebagai penerbit buku.
Buku dimaksud yang beredar dan digunakan di sekolah-sekolah di Kota Medan adalah “Happy English Learning For Elementary School Grade 4”. Di sampul buku tersebut, selain judul dan dua nama yang kemungkinan nama penyusun buku, tidak tertera nama penerbit sebagaimana layaknya buku pendidikan. Yang tertera justru logo dan tulisan PGRI Kota Medan.
Hal itu patut diduga merupakan pelanggaran, baik tentang pengadaan buku pendidikan maupun pelanggaran terhadap AD/ART PGRI sendiri.
Tim Investigasi AI telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Ketua PGRI Kota Medan, serta mencoba mendapatkan klarifikasi langsung dari Kepala Disdik Kota Medan. Namun Kepala Disdik Kota Medan masih belum mau menemui, apalagi memberikan klarifikasi.
“Untuk sementara ini bisa kami maklumi, karena Kepala Dinas yang sekarang baru menjabat, sedangkan buku itu terbit di masa Kepala Dinas yang lama,” kata Ketua Tim Investigasi AI di sela-sela melaporkan masalah tersebut ke Koordinator Nasional BPAN AI di Jakarta.