Anggota LAI BPAN Sumsel Korban Penganiayaan Malah Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan Hakim

 
Sabtu, 06 Feb 2021  11:26

PALEMBANG − Anggota aktif Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Sumsel Bismi Bin Sateli pekerjaan nelayan menjadi korban penganiayaan tersangka Mei Priansyah Bin Karnedi.

Setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi akhirnya tersangka ditahan, namun ironisnya tersangka pun melaporkan korban ke polisi hingga korban pun jadi tersangka, sampailah kasus ini kepersidangan JPU menuntut korban Bismi dengan hukuman 10 bulan penjara, sementara terdakwa pun dituntut 10 bulan penjara.

Terkait Kasus yang dianggap lucu oleh Kuasa Hukum Bismi Bin Sateli memohon kepada majelis hakim untuk jeli dalam mengamati kasus ini, siapa yang sebetulnya bersalah.

Korban Bismi melalui Kuasa Hukumnya Rosalinda SH, Fahmi SH, Dinda SH mengklarifikasi kasus ini kepada wartawan pada Kamis (04/02/21), Rosalinda mengatakan terkait Kliennya Bismi, Sabtu (22/08/20) terjadi penganiayaan dilakukan sdr. Meipri, ada 4 orang saksi, yang bersama-sama dengan Mepri dalam mobil, Bismi ini sendirian dalam mobil, datang dari kaca sebelah mobil langsung memukul bertubi-tubi korban Bismi kebenaran ada polisi yang lewat saat stop langsung melerai kejadian itu. Setelah kejadian itu pergilah masing-masing, korban Bismi langsung melapor Polresta dan langsung visum, ketika berjalan penyidikan Bismi dihubungi oleh penyidik bahwa akan melakukan penangkapan terhadap si Mepri.

“Yah namanya kita korban yah silakan,” kata Rosalinda, Lanjutnya, namun kata penyidik sudah dilakukan penangkapan tanggal (13/09/20). Tiba-tiba besoknya dihubungi bahwa Meipri mau berdamai. Datanglah mereka kerumah bersama dengan 2 orang polisi penyidik dan keluarganya, disitu si Meipri mengatakan mau damai mau ngasih uang Rp 20 juta tapi ngutang, korban Bismi merasa sudah menjadi korban mau berhutang, Bismi bilang ‘kalau kamu mau damai saya terima pulanglah dulu kalau ada duitnya berapa saya terima’ lalu tersangka dikasih waktu 2 hari, ungkap Rosalinda.

Menurut Rosalinda, rupanya Meipri (tersangka,red) tidak datang lagi malah buat laporan ke polisi bahwa dia dianiaya, sehingga Bismi jadi tersangka, Bismi jadi bingung ‘kok saya korban bisa jadi tersangka’. Pada waktu Bismi mau jadi tersangka, Bismi menolak untuk tanda tangan. Akhirnya perkara ini lanjut ke Kejaksaan sampai lanjut ke persidangan, dipersidangan terungkap bahwa si Meipri ini, pada tanggal (13/09/20) itu ditangkap dan besoknya dia buat laporan polisi dan visumnya tanggal (17/09/20).

“Nah dipersidangan hakim minta dihadirkan Ahli yang buat visum si Meipri, nah disitu terungkap juga bahwa visum itu terjadi tanggal 13 tidak mungkin lebih dari 1 minggu, didalam dakwaan jaksa si Meipri mengalami patah gigi rahang, lah tambah bingung kita, makanya diklarifikasi oleh ahli dokter yang buat visum bahwa itu luka baru, memang si Meipri ini sudah kebiasaan bohong, dia ngomong si Bismi ini ngajak damai, minta duit Rp 200 juta,”ucapnya.

“Itulah yang perlu kami klarifikasi bahwa itu merupakan kebohongan yang berlanjut sampai merugikan klien kami, kami sangat tidak setuju kalau klien kami dijadikan tersangka apalagi dinyatakan bersalah, disini kami minta keadilan kepada Majelis Hakim nanti ada prosesnya,”cetusnya.

Dalam waktu yang sama menurut korban Bismi, kasus ini dipicu kecemburuan tersangka Meipri kepada korban karena mengira korban berselingkuh isteri tersangka, namun ditegaskan korban bahwa tidak ada apa-apa antara korban dan isteri tersangka Meipri.

Berita Terkait