Aliansi Indonesia Soroti Keputusan MA Terkait Pilkada OI, Sumsel, Yang Aneh
Aliansi Indonesia bereaksi keras terhadap putusan Mahkamah Agung RI (MA) terkait Didiskualifikasinya calon petahan, calon urut nomor 2 dalam Pilkada Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Sumatera Selatan, Yongki Ariansyah, SH.
Meskipun putusan resmi belum diketahui secara pasti apakah sudah turun atau belum, namun terkait salinan yang beredar oleh pengacara KPU OI diyakini sama dengan aslinya.
Yongki mengatakan, kekosongan hukum yang menjadi pertimbangan hakim MA untuk bisa menyidangkan secara langsung menurut Yongki sangat aneh.
Untuk itu pihaknya akan menempuh dua langkah, yang pertama melaporkan masalah tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan yang kedua mendorong agar KPU Kabupaten OI menempuh langkah untuk Peninjauan Kembali (PK).
“Untuk sementara itu yang kami rencanakan akan lakukan. Tentang pelaksanaannya nanti setelah kami konsultasi dan minta arahan kepada Ketua Umum Aliansi Indonesia, Bp. H. Djoni Lubis,” ujar Yongki.
Hal senada dikatakan juga Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin.
“Setelah dipelajari kami, Kuasa Hukum Ogan Ilir menilai keputusan tersebut ajaib,” katanya, Selasa (13/11/2020).
Menurutnya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum terkait hukum formil kewenangan Mahkamah Agung berpandangan ada kekosongan hukum, terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang bukan mengenai politik uang, terstruktur dan masif. “Ini tetap kewenangan Mahkamah Agung langsung,” ujarnya.