Digeledah Kejati, Dolar hingga Ratusan Gram Emas Disita dari Rumah Eks Gubernur Lampung
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Selain diperiksa, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Arinal.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan terhadap rumah pribadi Arinal dilakukan pada Rabu 3 September 2025.
"Kami telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi saudara ARD yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada Rabu (kemarin)," ujarnya, Kamis (4/9/2025) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Armen, tim menyita sejumlah uang pecahan rupiah, dolar, hingga ratusan gram emas.
"Ada yang kami bawa, uang tunai pecahan rupiah dan pecahan mata uang asing, kemudian sertifikat tanah, logam mulia, hingga mobil," jelasnya.
Disinggung terkait status Arinal, Armen menyebutkan saat ini Arinal masih berstatus saksi atas kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Hingga saat ini, Arinal masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri berlangsung di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.