Aksi bejat kakek di Gowa, rudapaksa keponakan disabilitas hingga hamil
Aksi bejat dilakukan seorang kakek berusia 61 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial SA alias Nyikko tega memperkosa keponakan sendiri yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku diduga di bawah pengaruh minuman keras serta mengancam akan menganiaya korban jika menolak keinginannya.
Pelaku diketahui berinisial SA alias Nyikko (61), warga Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Sementara korbannya berinisial AS (42), yang memiliki keterbatasan fisik/disabilitas.
Saat hendak ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Gowa di rumahnya, pelaku sempat mengelak tuduhan petugas dan menolak dibawa ke kantor polisi.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terbongkar saat korban AS mendadak jatuh pingsan di rumahnya pada awal Januari 2026.
Keluarga yang panik kemudian melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, alangkah kagetnya pihak keluarga saat tim medis menyampaikan bahwa korban dalam kondisi hamil.
Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya memberanikan diri mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh pamannya sendiri, SA, pada Desember 2025.