LHKPN Kabag TU Kanwil BPN Sumsel, Nurzalina, Diduga Janggal: Aset Tercatat Minus Rp 500 Juta

Foto: Kantor ATR/BPN Sumsel
Senin, 10 Nov 2025  14:44

Sumsel, AliansiNews.id — 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Nurzalina, menuai sorotan publik.

Laporan kekayaan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga mengandung sejumlah kejanggalan, terutama terkait nilai total harta yang justru tercatat minus pada akhir masa jabatannya.

Aset Dilaporkan Minus

Dalam laporan per 31 Desember 2024, kekayaan Nurzalina tercatat minus Rp 500.158.067.
Catatan ini sangat berbeda dengan laporan per 31 Desember 2021, saat awal menjabat sebagai Kabag TU Kanwil BPN Sumsel, di mana total kekayaan tercatat sebesar Rp 579.456.013.

Perubahan drastis tersebut menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin laporan kekayaan seorang pejabat negara yang memiliki penghasilan tetap dapat menjadi minus?

Padahal, selama menjabat, yang bersangkutan tercatat aktif melaporkan LHKPN setiap tahun.

Selain itu, dugaan lain muncul bahwa Nurzalina tidak melaporkan seluruh kekayaan secara transparan, sehingga angka minus tersebut dinilai tidak wajar dan memerlukan penelusuran.

Komentar Pengamat

Berita Terkait