Eksekusi Rumah Tunggu Tubang Semende Darat Laut Berakibat Sanksi Adat Pada Pelaku Jual Beli

Foto: Pemangku Adat Semende
Selasa, 02 Des 2025  10:40

AliansNews.ID

Akhir dari berhasil nya eksekusi rumah tunggu tubang di desa Pulau Panggung Kecamatan Semende darat laut terhadap Nellyana sebagai termohon eksekusi I, Ida Yati Kusuma, SH termohon eksekusi II dengan pokok perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mre Jo Nomor  Jo Nomor 7/PDT/2024/PN Mre Jo Nomor 4366 K/Pdt/2024 pada hari Selasa 25 November 2025 berakhir dengan sanki adat terhadap orang yang terlibat dalam proses jual beli yang langsung di bacakan oleh Drs. H Burtiham. M.Pd.

Berdasarkan pertimbangan pertimbangan

1. Bahwa adat bersandikan syarak, syarak bersendikan kitabullah

2. Bahwa amanah besar dari pemerintah kabupaten Muara Enim cq. Bupati Kabupaten Muara Enim kepada Pengurus pembina adat, Pengurus pemangku adat Semende eks marga kabupaten Muara Enim agar melestarikan adat di kabupaten Muara Enim termasuk kecamatan Semende 

Dengan berhasilnya eksusi rumah adat tunggu tubang tersebut berakhir dengan sanksi sanksi

1. Penjual Idayati Kusuma.SH binti H Ali Saman di Bandar Lampung 

2. Pembeli Almarhun Eriyasman atau Ahli Warisnya di desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut kabupaten Muara Enim 

Di berikan sanksi sanksi sebagai berikut 

Berita Terkait