Diduga Kepala Desa Tanah Abang HMN Melakukan TPPU Hingga Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Foto: Tanah Abang Semende Darat Laut
Sabtu, 29 Nov 2025  20:58

Muara Enim, AliansiNews.ID

Dalam perjalanan kepemimpinan Kepala Desa HMN desa Tanah Abang seperti tidak ada Perubahan baik tingkat kemiskinan dan pembangunan. Berdasarkan keterangan mantan Ketua BPD bahwa kepala desa HMN ini telah merugikan negara hingga miliaran rupiah, dimana kepala desa HMN  dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan fisik selama menjabat beliau ini banyak melakukan Markup dan kurang nya kualitas serta volume kegiatan serta tidak transparan terhadap penunjukan TPK, bahkan yang bekerja sebagai ketua TPK kelurga nya sendiri dan sistem pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan tidak berdasarkan swadaya melainkan seperti di lelang proyek.

Mantan ketua BPD menyampaikan bahwa kepala desa HMN ada salah satu kegiatan yang Fiktif, anggaran sudah di sahkan namun pelaksanaan nya tidak di realisasikan. Terkait dengan mantan ketua BPD meminta Kejari Muara Enim mengusut tuntas kegiatan penggunaan Dana Desa.

Dugaan kuat Dana Desa selama beliau menjabat di Gunakan untuk Kepentingan Pribadi seperti membeli Mobil, Motor dan Membangun Rumah Ucap Masyarakat yang tidak Ingin di sebutkan namanya.

Bahkan salah satu mantan pejabat BPD juga menjelaskan banyak kegiatan pembelian barang dan jasa di lakukan dengan Fiktif seperti bantuan seragam sekolah PAUD yang setiap tahun dianggar pada kenyataannya walimurid membeli, Dana karang taruna dan kegiatan Rutin lainnya seperti bantuan Lansia dan ibu hamil juga di adakan hanya secara serimoni terang "AA" saat di wawancarai tim AliansiNews.ID

AA juga mengatakan selama menjabat Kepala Desa sudah 2 kali ganti mobil, membangun rumah dll sedangkan masyarakat tau keadaan sebelum beliau menjabat tuturnya.

Sebagai atensi dari masyarakat meminta kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk segera Periksa Kepala Desa karena Diduga telah melanggar UU 31 Tahun 1999 sebagai mana di Ubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" terang AA.

Dalam kesempatan wawancara dengan "AA" di kantor BPAN AI sumatera selatan beliau siap menjadi saksi jika di perlukan dalam proses pengungkapan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim. Saat di hubungi melalui WhatsApp Kepala Desa Tanah Abang Menjawab "mohon nian aku ni dang buntu nian maap nian apus la Tini klu kamu masih gi bepandangan nga aku". (Tim)

Berita Terkait