Resbob resmi jadi tersangka ujaran kebencian gegara hina suku Sunda
YouTuber, Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Resbob yang mengenakan baju tahanan berwarna kuning tampak tertunduk dan lebih banyak diam saat polisi memaparkan konstruksi perkara yang menjeratnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pendalaman terhadap konten siaran langsung yang dilakukan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” kata Rudi dalam keterangan pers di Bandung, dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).
Rudi menjelaskan, tersangka menyadari konten bernada ujaran kebencian yang disampaikannya memiliki potensi viral di media sosial.
Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan jumlah penonton dalam siaran langsungnya.
“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” ungkapnya.
Dalam foto konferensi pers, Resbob terlihat berdiri di belakang meja bersama sejumlah petugas kepolisian. Ia mengenakan baju kuning, kepalanya tertunduk, dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.