Laskar Prabowo 08 Sumsel Dorong Penyelidikan Dugaan Kecurangan di BPR Sumsel
Palembang, Aliansinews"
Sejumlah Massa Laskar Prabowo 08 Sumatera Selatan menggelar aksi di dua lokasi penting di kota Palembang, yakni depan Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel. Aksi yang digelar pada hari Kamis ini bertujuan untuk menuntut penyelidikan mendalam terkait dugaan maladministrasi dan kecurangan dalam proses pemberian kredit di institusi perbankan tersebut.
Berdasarkan keterangan Ketua Laskar Prabowo 08 Sumsel, Feriyadi SHDM, terdapat beberapa kasus yang menjadi fokus kekhawatiran. Salah satunya adalah pemberian kredit dengan nilai besar kepada seorang debitur berinisial PR, yang menggunakan sertifikat hak atas tanah dan bangunan sebagai jaminan. Namun, tim analis kredit yang bertugas melakukan penilaian diduga tidak menjalankan prosedur sesuai standar, termasuk tidak melakukan pemeriksaan fisik yang cermat terhadap objek jaminan.

"Kami menduga objek yang disurvei bukanlah aset yang tercantum dalam sertifikat, melainkan objek lain dengan nilai jauh lebih rendah bahkan bersifat fiktif. Sementara sertifikat yang digunakan justru miliki aset lain yang tidak memiliki nilai jual memadai," jelas Feriyadi. Kondisi ini menyebabkan kredit kepada PR masuk kategori Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet setelah debitur gagal membayar, dengan potensi kerugian besar bagi BPR karena nilai agunan tidak mampu menutupi sisa utang.

Feriyadi menegaskan bahwa tanggung jawab terletak pada tim analis kredit yang harus memastikan kebenaran dan kesesuaian agunan, serta Pejabat Pemutus Kredit yang mengambil keputusan akhir. Selain itu, Direktur Utama BPR Sumsel juga diduga terlibat dalam pelanggaran, seperti meloloskan kredit dengan jaminan bermasalah, menerapkan prosedur pencairan yang longgar, dan tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit.
Selain kasus PR, beberapa kasus kredit bermasalah lainnya juga muncul ke permukaan:
- Dua perusahaan kontraktor, CV D dan CV S, masing-masing mendapatkan kredit sebesar Rp 3 miliar (total Rp 6 miliar). Kini kedua perusahaan tersebut tercatat menunggak pembayaran dan berisiko menjadi kredit macet. Jaminan yang digunakan adalah sertifikat tanah milik pihak ketiga berinisial F, yang bersama istrinya memiliki riwayat kredit macet miliaran rupiah di beberapa bank. Bahkan, aset yang sama digunakan untuk menjamin dua kredit berbeda, yang berpotensi memicu sengketa hukum.
- Seorang debitur berinisial MI menerima kredit dengan jaminan berupa Surat Keputusan (SK) pegawai yang diduga tidak asli, menunjukkan kelemahan dalam sistem verifikasi internal BPR.
- Perusahaan PT D nian dan CV NS mendapatkan fasilitas kredit meskipun debiturnya berinisial FH sudah tercatat macet di bank lain. Kedua perusahaan tersebut bahkan diduga dibuat tampak lancar dengan cara BPR menggunakan rekening perantara untuk membayar angsuran, yang diklaim atas perintah Direktur Utama.