Videotron Rp3 Miliar APBD Ogan Ilir Jadi Sorotan, BARA Sumsel Ancam Laporkan ke Kejati

Foto: Videotron ogan Ilir
Rabu, 14 Jan 2026  13:03

Ogan Ilir, AliansiNews.id. 

Pengadaan videotron milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui Bagian Umum Setda Ogan Ilir kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, selain menelan anggaran fantastis dari APBD Tahun 2025 senilai Rp3 miliar, kondisi videotron tersebut disebut tidak berfungsi dan dinilai jauh dari kata layak.

Videotron itu terpasang di pintu masuk Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di samping gerbang pos penjagaan Satpol PP Sekretariat DPRD Ogan Ilir. Namun ironisnya, keberadaan videotron yang menelan anggaran miliaran rupiah itu justru tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Ketua Barisan Rakyat (BARA) Merdeka Sumsel, Nuhmayudi, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, videotron tersebut tidak berfungsi sama sekali.
“Anggaran Rp3 miliar hanya untuk satu unit videotron, tetapi faktanya tidak berfungsi. Ini jelas mengundang tanda tanya besar,” tegas Nuhmayudi.

Ia menilai pengadaan tersebut sarat kejanggalan dan kuat dugaan hanya dijadikan ajang meraup keuntungan. Menurutnya, nilai pengadaan videotron tersebut tidak masuk akal dan diduga telah terjadi mark up anggaran.

“Tidak logis jika satu unit videotron menelan biaya hingga Rp3 miliar. Kami menduga kuat ada indikasi penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaannya,” ujarnya. Rabu (14/1/2025) 

Atas dasar itu, BARA Sumsel menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Dalam aksi tersebut, mereka akan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pengadaan videotron tersebut serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat hingga ke akarnya.

Sementara itu, menanggapi sorotan tersebut, Kabag Umum Setda Ogan Ilir, Abdul Salam, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa videotron tersebut dalam kondisi berfungsi dengan baik dan proses pengadaannya telah dilakukan melalui sistem e-katalog sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku(Tri sutrisno)

Berita Terkait