Gercep Polres Lebak Berantas Peredaran Narkoba
Lebak - Aliansinews id. Satresnarkoba Polres Lebak mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang Januari hingga November 2025.
Selama periode tersebut, sebanyak 56 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Lebak.
Dari total kasus yang diungkap, mayoritas merupakan perkara terkait narkotika jenis sabu dengan jumlah 32 kasus. Sementara itu, satu kasus ganja tercatat bergabung dengan laporan sabu. Kasus lainnya didominasi obat-obatan berbahaya, sebanyak 24 perkara yang ditindak aparat kepolisian.
Selain mengamankan sejumlah kasus, Polres Lebak juga menangkap 61 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Tersangka tersebut terdiri dari 56 laki-laki dan tiga perempuan yang berhasil diamankan dalam berbagai operasi kepolisian. Tidak hanya itu, terdapat dua tersangka laki-laki berstatus di bawah umur.
Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sabu seberat 171,83 gram dan ganja sebanyak 2,18 gram.
Selain narkotika, obat-obatan seperti Hexymer sebanyak 10.998 butir, Tramadol 5.144 butir, serta Alprazolam 36 butir turut diamankan.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi muda.
“Polres Lebak menyatakan perang terhadap narkoba. Tidak ada toleransi,” ujarnya di Rangkasbitung, Sabtu (29/11/2025).