Diduga demi ilegal logging, Kuwu Desa Bantarpanjang, Kuningan, abaikan kewajiban

 
Kamis, 30 Apr 2026  22:37

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Desa), kewajiban Kepala Desa (Kades) meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kades wajib memegang teguh Pancasila, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tedapat larangan kepala desa yang mengacu pada pasal 29 UU 6/2014, yang meliputi penyalahgunaan wewenang, KKN, tindakan diskriminatif, merugikan kepentingan umum.

Namun apa yang diduga dilakukan oleh Kuwu (Kades) Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, seolah tidak peduli dengan aturan perundangan-undangan.

Dilaporkan, Kuwu inisial Ws tersebut diduga lebih mementingkan bisnis pribadinya, di mana bisnis itupun tergolong bisnis yang melanggar hukum, yaitu ilegal logging di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Belum tentu seminggu sekali Kuwu ada di kantor karena kesibukannya di luar daerah. Sehingga kami merasa tidak mendapat pelayanan optimal dari desa," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dia menambahkan, akibat terlalu fokus terhadap bisnis kayu ilegal loggingnya itu sehingga mengabaikan tugas pokoknya sebagai Kuwu/Kades.

"Setiap warga masyarakat yang ingin ketemu dan ada keperluan dengan Kuwu Ws, selalu tidak ada di tempat, sehingga warga masyarakat merasa kecewa dengan kinerjanya," imbuh salah seorang warga lainnya yang juga keberatan ditulis namanya.

Berita Terkait